Gubernur (BI) mengatakan aturan rasio loan to Value (LTV) atau financing to value (FTV) untuk properti hingga 100 persen diperpanjang hingga 31 Desember 2024. Artinya, kebijakan pelonggaran uang muka (down payment/ DP) rumah nol persen akan dilanjutkan hingga akhir 2024.
Kebijakan itu akan diberikan untuk semua jenis properti bagi bank yang digunakan dimaksud memenuhi kriteria dari sisi rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) juga rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Financing/NPF).
“Kebijakan LTV lalu FTV berlaku bagi semua jenis properti, rumah tapak, rumah susun juga rumah kantor dengan kriteria NPL/NPV tertentu untuk menyokong kredit sektor properti dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian serta manajemen risiko,” katanya dalam konferensi pers, Kamis (19/10).
Tidak semata-mata sekali untuk rumah, BI juga melanjutkan pelonggaran ketentuan uang muka kredit atau pembiayaan kendaraan bermotor menjadi paling sedikit 0 persen untuk semua jenis kendaraan bermotor baru hingga 31 Desember 2024.
Pelonggaran itu dikerjakan untuk menggalakkan pertumbuhan kredit dalam sektor otomotif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian lalu manajemen risiko.
Perry mengatakan kredit perbankan tumbuh 8,96 persen (yoy) pada September 2023, didukung oleh appetite bank yang tersebut dimaksud masih longgar juga mulai meningkatnya permintaan pembiayaan sejalan dengan kinerja korporasi yang mana mana tumbuh baik.
Secara sektoral, pertumbuhan kredit terutama ditopang oleh sektor jasa dunia usaha, perdagangan, lalu juga jasa sosial.
“Pembiayaan syariah juga terus meningkat mencapai 14,69 persen (yoy) pada September 2023. Di segmen UMKM, pertumbuhan kredit mencapai 8,34 persen (yoy), antara lain didukung oleh penyaluran KUR yang digunakan semakin meningkat,” katanya.



