PT Indobuildco milik bakal melaporkan Menteri Investasi/Kepala BKPM ke Presiden Joko Widodo () usai membekukan izin usaha Hotel Sultan. Bahkan, Bahlil terancam digugat.
Kuasa Hukum PT Indobuildco Yosef Benediktus Badeoda mengaku belum mengetahui pembekuan izin perniagaan Pontjo Sutowo pada area Hotel Sultan. Yosef mengatakan belum ada pemberitahuan resmi dari Kementerian Investasi/BKPM.
“Iya dong (gugat Menteri Investasi/Kepala BKPM). Kan kalau tindakan menteri yang digunakan salah, gimana upaya hukumnya? Pasti kami harus gugat dong,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/10).
“Itu (langkah hukum) dimulai dengan upaya keberatan atas putusan dia (Bahlil). Kami mengajukan keberatan ke Presiden (Jokowi) atas tindakan menteri yang menyalahi aturan serta sewenang-wenang. Jadi, kami melapor kemudian mengajukan keberatan ke Presiden terkait tindakan Menteri Bahlil yang digunakan mana sewenang-wenang. Baru gugat, kalau gak ditanggapi baru kami gugat,” sambung Yosef.
Ia menyalahkan keras tindakan Bahlil tersebut. Yosef menegaskan pembatalan izin kelolaan Hotel Sultan dengan alasan hak guna bangunan (HGB) Nomor 26/Gelora kemudian juga HGB Nomor 27/Gelora berakhir adalah perbuatan melawan hukum.
Menurutnya, langkah Bahlil keliru lalu sewenang-wenang. Yosef lantas merinci 3 alasan bahwa tindakan Bahlil tak ada tepat.
Pertama, HGB 26 juga 27 milik PT Indobuildco diklaim masih belum berakhir akibat ada pembaruan hak sesuai undang-undang.
Kedua, Yosef menilai keabsahan hak pengelolaan atas tanah (HPL) milik pemerintah itu sedang digugat. Ia mengatakan saat ini prosesnya masih dalam tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).
Ketiga, ia menegaskan kepemilikan lahan atas HGB 26 serta 27 masih dalam proses digugat ke pengadilan negeri.
“Semestinya semua pihak harus menghormati hukum, terlebih due process of law yang mana mana sedang berlangsung. Ini namanya bukan taat hukum kemudian pelanggaran hak asasi,” kritik Yosef ke Bahlil.
Yosef mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu proses pembaruan hak-hak hal hal tersebut disetujui. Ia menegaskan ini belaka cuma permasalahan administrasi, tetapi merek mengklaim hak Pontjo Sutowo masih tetap ada serta harus dilindungi negara.
Ancaman gugatan kepada Bahlil juga dipertegas oleh kuasa hukum kubu Pontjo Sutowo lainnya, yakni Hamdan Zoelva.
“Saya masih mengecek ke klien (pembekuan izin bidang perniagaan di area tempat Hotel Sultan). Kami sedang pelajari. Pasti kami gugat (Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil), dengan menelaah dulu surat itu (pembekuan izin usaha di area area Hotel Sultan,” ungkap Hamdan.
Sebelumnya, Bahlil mengatakan Kementerian Investasi/BKPM bertugas mengeluarkan izin tempat usaha, termasuk dalam Hotel Sultan. Syarat yang mana mana harus dipenuhi oleh pengusaha adalah alas hak alias sertifikat.
Ia lalu menyebut HGB perusahaan Pontjo Sutowo atas Hotel Sultan sudah habis pada Maret 2023-April 2023 lalu.
“Maka dari itu, bukan memenuhi syarat lagi dengan sendirinya gugur. Tapi kalau dipaksa (tetap beroperasi), kita cabut. Dibekukan sudah 2 minggu dari kemarin, sudah dibekukan,” ujar Bahlil hari ini pada area Kementerian Investasi, Jakarta Selatan.
“Ya terserah semata kalau (Pontjo Sutowo) mau protes. Kalau masih melawan lagi, kita buat keputusan. (Apakah akan langsung dicabut?) kamu kok cabut cepat sekali ya? Kamu cocok jadi menteri investasi,” sambungnya.



