Respons Kemenkeu mengenai DKI Mau Pungut Pajak Ojol juga Toko Online
Bisnis

Respons Kemenkeu mengenai DKI Mau Pungut Pajak Ojol juga Toko Online

Anak buah Menteri Keuangan merespons desakan Pemerintah Provinsi  yang memohon pemerintah pusat menghasilkan aturan supaya dia dapat memungut  dari layanan ojek online (ojol) lalu toko online.

Direktur Pajak Daerah kemudian Retribusi Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan Sandy Firdaus mengatakan belum ada komunikasi langsung dari Pemprov DKI Jakarta. Oleh oleh sebab itu itu, ia mengklaim belum mengetahui lebih besar banyak lanjut permasalahan desakan tersebut.

“DJPK baru mengetahui rencana pengenaan pajak untuk online shop serta transportasi online dari media kemudian belum mengetahui secara detail unsur apa yang tersebut yang ingin dipajaki atas layanan transportasi online juga online shop tersebut,” kata Sandy kepada CNNIndonesia.com, Jumat (20/10).

“Namun, perlu kehati-hatian dan juga juga telaahan terlebih dahulu untuk menghindari pajak berganda antara pusat serta daerah. Selain itu, perlu dipertimbangkan juga kondisi perekonomian juga kondusifitas iklim usaha,” pesannya kepada Pemprov DKI Jakarta.

Serupa, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu juga belum mengetahui bentuk pajak ojol lalu toko online yang digunakan mana dimaksud. Di lain sisi, DJP menyebut wewenang pengenaan pajak oleh pemerintah daerah diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat serta Pemerintah Daerah (HKPD).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, juga Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti mengatakan seharusnya pembicaraan dijalankan antara Pemprov DKI Jakarta dengan DJPK Kemenkeu.

“Untuk saat ini DJP belum mendapatkan informasi lebih besar banyak lanjut terkait dengan rencana ini (pajak ojol juga toko online) dari pihak Pemprov DKI,” klaim Dwi.

“Namun, perlu dilihat kembali unsur apa yang dimaksud ingin dipajaki atas layanan transportasi online tersebut. Hal ini untuk menghindari pengenaan pajak berganda antara pusat lalu daerah,” tandasnya.

Usul pungutan pajak online mulanya disuarakan oleh Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Joko Agus Setyono. Ia menilai masih banyak potensi pajak daerah yang digunakan luput dari pengawasan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta.

Lalu, Kepala Bapenda DKI Jakarta Lusiana Herawati mengatakan opsi memungut pajak ojol serta toko online memang tak dapat dihindari.

“Untuk pajak online (ojol lalu toko online) memang salah satu prospek optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak. Untuk implementasinya, kami masih menunggu regulasinya dari pemerintah pusat,” ujar Lusiana kepada CNNIndonesia.com, Rabu (18/10).

“Digitalisasi dunia usaha dipandang sebagai kemungkinan bagi pemerintah daerah untuk mengoptimalkan PAD, termasuk dari sektor pajak. Untuk itu perlu segera dikeluarkan regulasinya oleh pemerintah pusat, daerah tidak ada ada punya kewenangan untuk regulasi. Tanpa ada regulasi dari pusat, daerah tak sanggup semata (memungut pajak online),” desaknya ke pemerintah pusat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *