Kategori Informasi pada Pengadilan Negeri Sungguminasa mengacu kepada Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor: 2-144/ KMA/SK//VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan terdiri dari:
1. Informasi yang wajib diumumkan secara berkala, meliputi:
-
Informasi profil dan pelayanan dasar pengadilan;
-
Informasi berkaitan dengan hak masyarakat;
-
Informasi Program Kerja, Kegiatan, Keuangan, dan Kinerja Pengadilan;
-
Informasi Laporan Akses Informasi; dan Informasi lain.
2. Informasi yang wajib diumumkan secara Serta Merta, meliputi :
-
Informasi rencana pemeliharaan dan/atau gangguan sarana dan prasarana utilitas publik
-
Informasi gangguan keamanan yang sedang terjadi; dan
-
Informasi tentang persebaran dan sumber penyakit yang berpotensi menular
3. Informasi yang wajib tersedia setia saat, meliputi:
-
Daftar Informasi Publik;
-
Informasi tentang perkara dan persidangan;
-
Informasi tentang pengawasan dan pendisiplinan;
-
Informasi tentang peraturan, kebijakan, dan hasil penelitian;
-
Informasi tentang organisasi, admninistrasi, kepegawaian, dan keuangan;
4. Informasi yang dikecualikan, meliputi:
-
Informasi dalam proses musyawarah hakim, termasuk advisblaad;
-
Identitas lengkap hakim dan aparatur Pengadilan yang diberikan sanksi;
-
Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) atau evaluasi kinerja individu hakim atau aparatur Pengadilan;
-
Identitas pelapor yang meminta identitasnya dirahasikan terkait laporan dugaan pelanggaran hakim dan aparatur Pengadilan;
-
Indetitas hakim dan aparatur Pengadilan yang dilaporkan yang belum diketahui publik;
-
Catatan dan dokumen yang diperoleh dalam proses mediasi di Pengadilan;
-
Informasi yang dapat mengungkap identitas pihak tertentu dalam putusan atau penetapan hakim dalam perkara tertentu;
-
Berita acara sidang dan alat bukti;
Untuk informasi dalam pelayanan pada Pengadilan Negeri Makassar tersebut lebih lanjut, dapat diunduh pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor:
2-144/KMA/ SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi di Pengadilan.





Assalamualaikum Warrahmatullahi Wabarakatuh.

















