Selain Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan () juga menjadi salah satu dokumen yang wajib hukumnya dibawa pada saat seseorang mengendarai kendaraan bermotor.
Bisa diartikan jika SIM juga juga STNK ini merupakan perlengkapan dalam berkendara yang selalu harus dibawa.
Jika pengemudi kendaraan bermotor kedapatan tidaklah membawa salah satu dari SIM maupun STNK pada saat mengendarai kendaraan, maka pengemudi kendaraan itu dapat terkena sanksi berbentuk tilang dari pihak berwajib pada saat dikerjakan tindakan razia kendaraan bermotor dari pihak Kepolisian.
Apakah aman hanya STNK fotocopi?
Tak belaka sekali sekedar membawa saja, pengendara kendaraan harus membawa SIM serta juga STNK asli yang tersebut yang dikeluarkan oleh pihak berwajib. Dilansir dari berbagai sumber, bagi siapa belaka yang digunakan hal tersebut kedapatan membawa SIM maupun STNK yang mana hal itu tidaklah asli, maka pengendara kendaraan yang tersebut disebut dianggap melakukan pelanggaran terhadap hukum yang tersebut mana berlaku, termasuk juga untuk yang digunakan digunakan semata-mata membawa STNK fotocopi saja pada saat berkendara.
Pasalnya, hingga saat ini masih banyak pengemudi yang digunakan beranggapan jika membawa STNK fotocopi pada saat mengendarai kendaraan bermotor dianggap sudah mencukupi juga sah dimata hukum, padahal anggapan ini nyatanya salah besar.
Terdapat beberapa alasan mengapa pengemudi kendaraan bermotor ini hanya saja cuma membawa STNK fotocopi saja, mulai dari STNK asli tertinggal di area tempat rumah hingga yang tersebut dimaksud paling sering adalah lantaran STNK asli dari kendaraan itu hilang.
Apapun alasannya, membawa kendaraan dengan STNK fotocopi ini merupakan tindakan melanggar hukum. Dengan belaka membawa STNK fotocopi, maka keabsahan dari dokumen kendaraan yang mana disebut sanggup dipertanyakan.
Selain itu, hal ini juga untuk menanggulangi tindakan kriminal yang mana kerap menyamarkan hasil tindakan kejahatannya dengan hanya sekali sekali melampirkan STNK fotocopi.
Bagi siapa belaka yang dimaksud dimaksud kedapatan mengendarai kendaraan bermotor cuma sekali dengan STNK fotocopi, maka pihak kepolisian bisa saja jadi memberikan sanksi sebagai penilangan kepada pengemudi kendaraan tersebut.
Pemberian sanksi ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi Kendaraan yang dimaksud hal tersebut menyatakan jika STNK merupakan dokumen yang dimaksud miliki fungsi sebagai bukti legitimasi yang yang disebut sah untuk pengoperasian kendaraan bermotor.
Selain itu, sanksi bagi pelanggar ini juga tercantum pada Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang tentang Lalu Lintas juga Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Sanksi bagi pengemudi kendaraan yang membawa STNK fotocopi
Karena membawa STNK fotocopi merupakan tindakan melanggar hukum, dapat dipastikan jika pengendara kendaraan hal yang disebut akan mendapatkan sanksi yang dimaksud tegas. Jika pada saat itu pengemudi tak membawa SIM, maka besar kemungkinan kendaraan dengan STNK fotocopi tersebut akan ditahan oleh pihak Kepolisian.
Tak berhenti sampai dalam tempat situ saja, sanksi yang tersebut mana akan diberikan oleh pihak berwajib bagi yang tersebut yang disebut membawa STNK fotocopi ini cukup berat. Mulai dari denda hingga kurungan penjara bagi siapa semata-mata yang mana kedapatan mengemudikan kendaraan tanpa dilengkapi dengan dokumen yang tersebut asli kemudian sah.
Hal ini sesuai dengan Undang-Undang No 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dimana pengendara kendaraan bermotor yang mana mana terbukti secara sah tiada melengkapi kendaraannya dengan STNK yang tersebut dimaksud asli dapat dipidana dengan kurungan penjara hingga selama 2 bulan atau denda hingga Rp500 ribu.
“Setiap orang yang dimaksud hal tersebut mengemudikan Kendaraan Bermotor di dalam area Jalan yang digunakan dimaksud tidaklah dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang dimaksud itu ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu (lima ratus ribu rupiah).”
Untuk menghindari sanksi dari pihak berwajib akibat mengemudi dengan STNK fotocopi, maka sebaiknya pemilik kendaraan segera mengurus penerbitan STNK baru jika STNK nya hilang. Bagi Anda yang digunakan yang disebut ingin membeli kendaraan bekas pakai, hindari membeli kendaraan dengan STNK fotocopi, apapun alasannya.



