Denda tilang sebesar Rp250 ribu buat pengendara sepeda motor yang mana belum atau tidaklah lulusĀ dirasa pas bagi pengamat transportasi Deddy Herlambang. Menurut dia bila terlalu murah, seperti diusulkan anggota DPRD DKI, maka tak ada efek jera. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas kemudian Angkutan Jalan, denda…