Bahlil ke TikTok tentang Izin E-Commerce: Jangan Pengusaha Atur Negara
Bisnis

Bahlil ke TikTok tentang Izin E-Commerce: Jangan Pengusaha Atur Negara

Menteri Investasi/Kepala BKPM  mengingatkan pengusaha jangan berani mengatur negara, termasuk .

Ini disampaikan Bahlil saat merinci 5 sektor utama realisasi penyetoran modal asing (PMA) juga penanaman modal modal dalam negeri (PMDN) di area tempat kuartal III 2023.

Pertama, industri logam dasar barang logam, serta bukan mesin kemudian juga peralatannya sebesar Rp56,9 triliun. Kedua, sektor pertambangan senilai Rp41,9 triliun.

Ketiga, transportasi, gudang, serta telekomunikasi sebesar Rp40,9 triliun. Keempat, industri kimia lalu farmasi Rp28,7 triliun. Kelima, perumahan, kawasan industri, lalu gedung gedung perkantoran senilai Rp25,5 triliun.

“Kalau transportasi, gudang, juga telekomunikasi ini barang-barang online. Makanya TikTok ini kalau dia tiada menghasilkan izin untuk e-commerce ya kita enggak kasih izin, jangan main-main,” katanya dalam Konferensi Pers Realisasi Investasi Kuartal III 2023 di tempat dalam Kementerian Investasi, Jakarta Selatan, Jumat (20/10).

“Negara tiada boleh diatur oleh pengusaha lantaran kedaulatan negara harus kita jaga, tetapi negara juga bukan boleh sewenang-wenang kepada pengusaha. Jadi, jangan gertak-gertak negara, gak boleh,” tegas Bahlil.

Lalu, Bahlil diingatkan oleh sang Juru Bicara Tina Talisa bahwa TikTok sudah mengikuti aturan mengenai social commerce dalam Indonesia. Bahlil pun menegaskan, jika TikTok belum patuh, maka ia akan memproduksi perusahaan China itu manut.

Sebelumnya, TikTok Shop resmi tutup pada 4 Oktober 2023 pukul 17.00 WIB. Warga Indonesia sudah bukan sanggup lagi bertransaksi langsung pada aplikasi media sosial selama China tersebut.

Ini adalah buntut pelarangan TikTok Shop Cs yang dimaksud tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan juga juga Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, di area area mana beleid ini resmi diundangkan pada 26 September 2023.

Namun, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan TikTok belum mengajukan izin mendirikan e-commerce dalam tempat Indonesia.

“Oh belum (TikTok mengajukan izin e-commerce), baru kirim surat akan ikuti aturan pemerintah. Jadi, TikTok sudah mengatakan dia sebagai media sosial itu boleh iklan, penawaran boleh. Kalau mau urus e-commerce silakan, kita bantu. Jadi bukan usah khawatir,” kata Zulkifli usai mengunjungi ITC Mangga Dua, Jakarta Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *